Monday, October 19, 2015
Pengenalan Mengenai Cara Berbisnis Tanah
Apakah Anda tertarik untuk melakukan bisnis tanah yang pada saat ini sangat banyak peluangnya untuk bisnis tersebut?Tetapi apakah Anda masih bingung mengenai cara berbisnis tanah tersebut? Jika benar begitu, Anda tidak perlu bingung dan risau. Hal tersebut dikarenakan di artikel ini, di sini akan memberikan informasi yang rinci mengenai cara berbisnis tanah dengan baik. Dengan begitu, penulis harapkan dapat meminimalisir hal- hal yang tidak Anda inginkan seperti bangkrut dan hal – hal buruk lainnya ketika Anda mulai memutuskan untuk berbisnis tanah.
Namun sebelum dijelaskan lebih jauh membahas mengenai cara melakukan bisnis tanah, di sini akan memberikan informasi mengenai bisnis tanah itu sendiri. Bisnis tanah merupakan suatu usaha bisnis yang menjadikan tanah sebagai komoditas atau produk yang ditawarkan kepada masyarakat luas atau konsumen. Dengan begitu dapat diketahui bahwa, bisnis tanah erat kaitannya dengan jual beli tanah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menjadi pelaku bisnis tanah, setidaknya Anda harus memiliki tanah untuk Anda perjual belikan atau Anda memiliki dana untuk membeli tanah, yang kemudian Anda jual lagi. Untuk lebih jelasnya mengenai cara- cara berbisnis tanah tersebut, Anda dapat baca di pembahasan berikutnya.
Cara Berbisnis Tanah. Anda Ingin Tahu? Baca Sini
Seperti yang telah diuraikan dalam penjelasan di atas bahwasannya bisnis tanah merupakan suatu usaha dalam hal baik jual atau beli produk khususnya tanah , yang mana bisnis tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Namun apakah Anda tahu cara berbisnis tanah? Jika Anda tidak tahu atau belum mengetahuinya, di pembahasan ini, penulis akan membahas hal tersebut.
Cara Berbisnis Tanah Untuk Pemula
Cara Berbisnis Tanah Untuk Pemula
1. Beli putus. Apakah Anda mengerti beli putus tersebut? Beli putus adalah sebuah cara yang Anda lakukan ketika Anda mau memulai bisnis tanah. Hal tersebut dilakukan jika Anda tidak memiliki tanah sendiri untuk dijadikan bisnis( diperjual belikan). Oleh karena itu mau tidak mau Anda harus memiliki modal untuk membelinya.
Beli putus dapat Anda lakukan dengan cara Anda mencari lahan yang Anda sukai dan Anda cocok untuk bisnis Anda tersebut, kemudian Anda melakukan tawar menawar kepada pemilik tanah, dan selanjutnya langsung bayar. Namun perlu Anda ketahui ketika Anda melakukan cara ini, Anda akan membuat pembiayaan Anda lebih padat atau besar. Hal tersebut dikarenakan tanah juga merupakan salah satu komponen besar, jika dihitung atau dinilai dari segi harga.
Ketika Anda sudah melakukan transaksi pembelian lahan dari pihak lain, Anda pun harus memperhatikan beberapa hal . Contohnya yaitu seperti Anda harus memperhitungkan keuntungan investasi Anda , ketika Anda membeli tanah atau lahan tersebut. Hal tersebut dikarenakan dengan modal besar (beli tanah) , tingkat pengembalian modal bisa saja tidak menarik bagi Anda. Oleh karena hal tersebut, pastikan Ansa mendapatkan lahan di bawah harga pasaran karena Anda membeli tunai dan tentunya , Anda sudah harus memastikan bahwa dengan membeli tunai akan memberikan keuntungan lebih bagi Anda.
2. Pembelian bertahap. Adapun melakukan bisnis tanah dengan cara pembelian tanah bertahap kepada pemilik tanah dilakukan ketika Anda tidak memiliki lahan atau tanah yang merupakan tempat bisnis Anda. Oleh karena itu, untuk merealisasikan bisnis tanah tersebut, Anda harus membeli tanah dari pihak lain.
Pembelian tanah bertahap dilakukan ketika Anda sudah merasa cocok , dan suka dengan tanah tersebut, Anda kemudian melakukan proses tawar menawar kepada pemilik tanah, dan selanjutnya Anda melakukan pembayaran tanah dengan cara bertahap. Di dalam pembayaran tanah secara bertahap tersebut dilakukan sesuai kesepakan antara Anda dan pemilik lahan sebelumnya.
Pembayaran secara bertahap atas pembelian tanah tersebut sangatlah menguntungkan bagi Anda. Contohnya yaitu Anda dapat menekan modal menjadi modal yang relatif lebih sedikit , dan tentunya Anda akan memiliki tingkat pengembalian modal yang lebih baik , jika dibandingkan dengan cara pembelian putus.
3. Anda dapat melakukan kerjasama kepemilikian dengan pemilik tanah. Hal tersebut Anda lakukan jika Anda tidak mempunyai lahan sendiri untuk bisnis Anda tersebut. Adapun inti dari bisnis ini adalah berdasarkan unit tanah yang akan dijual nantinya. Disini , pemilik tanah juga akan diberikan hasil keuntungan atas kepemilikannya.
Adapun keuntungan bagi Anda ketika melakukan cara ini dalam melakukan bisnis tanah Anda yaitu Anda (sebagai developer) dapat menekan modal Anda seminimal mungkin. Kemudian biasanya komposisi biaya tanah dalam usaha developer kurang lebih 20% dari harga jual. Hal tersebut tentu akan memberikan tingkat pengembalian modal yang jauh lebih baik bagi Anda dari pada sistem yang lainnya.
Bisnis properti tanpa modal sendiri
Membeli properti tanpa modal yang saya maksudkan bukan membeli properti karena mendapatkan uang warisan, kawin dengan suami/istri kaya, atau dapat uang dari undian lotre. Membeli properti tanpa modal sendiri adalah karena kita dapat membeli properti tanpa mengeluarkan uang sendiri. Kalau begitu, uangnya dari mana? Mari kita perhatikan berikut ini:
Dalam transaksi jual beli properti biasanya ada 3 jenis pelunasan yakni:
a. Uang tanda jadi pembelian
b. Uang Muka (DP)
c. Pelunasan
Ketiga pelunasan itulah yang harus diselesaikan. Kalau anda punya uang, maka tidak akan kesulitan menyelesaikan pembayaran tersebut. Masalahnya disini, kita ingin membeli properti tanpa uang atau tanpa modal sendiri. Bagaimana caranya? Intinya, dalam melakukan transaksi pembelian properti anda harus meminta waktu pembayaran/pelunasan dalam waktu kurang lebih 3 bulan atau lebih. Nah, selama waktu 3 bulan itulah anda akan mencari pembiayaan properti yang akan anda beli, atau mencari pembeli (bila anda ingin langsung menjualnya).
Bagaimana agar penjual mau memberikan kelonggaran pembayaran? Salah satunya adalah dengan memberikan manfaat lebih kepada penjual, misalnya anda akan membayar 5% pajak penjual, dan lainnya. Kalau penjual minta tanda jadi pembelian dan uang muka (DP), maka katakan kepada penjual kalau anda akan mencoba pembiayaan dengan KPR sehingga butuh waktu dan belum tentu disetujui. Demikian juga katakan kepada penjual, kalau anda tidak mau memberi uang muka diantaranya karena anda belum siap dana karena deposito belum jatuh tempo, belum ada tagihan masuk dari mitra bisnis dan lain sebagainya. (untuk meyakinkan penjual, akan dibahas dalam bab berikutnya) Selain itu, saat anda minta waktu pembayaran/pelunasan paling lambat 90 hari (3 bulan), sebaiknya tidak mengatakan ”pembayaran akan dilakukan 3 bulan” tapi lebih baik katakan, ”saya akan melunasi selambat-lambatnya pada tanggal …… bulan … tahun ….” (tetap dihitung 3 bulan dari kesepakatan). Hal ini akan membuat penjual nyaman, karena ada kata-kata selambat-lambatnya yang berarti bisa lebih cepat pembayarannya.
Dengan cara ini, tentu saja ada penjual yang mau dan ada juga penjual yang tidak mau. Kalau tidak mau dengan syarat ini, ya tinggalkan saja, cari yang lain. Kalau ada penjual yang mau, maka sebaiknya dibuatkan perjanjian diatas materai, dan jangan lupa minta copy serifikat dan surat-surat lainnya. Dengan demikian, selama perjanjian itu, properti tidak boleh dijual kepada pihak lain (contoh perikatan jual beli silahkan dilihat di lampiran). Kemudian untuk pelunasannya bagaimana? Penjelasan ini akan terungkap dalam strategi berikut ini;
Ada 13 strategi untuk mendapatkan properti gratis.
1. Strategi Tanah Fifty Fifty
Strategi ini saya maksudkan sebagai membeli tanah yang tidak terlalu luas, misalnya 500 m2. Setelah terjadi kesepakatan harga dan tempo pembayaran selama kurang lebih 3 bulan, maka anda lakukan pemasaran dengan sistem per kavling, misalnya dibagi menjadi 3 kavling. Biasanya, tanah yang luas itu harganya relatif murah dibanding dengan tanah yang lebih kecil. Dan, tanah yang lebih kecil juga peminatnya lebih banyak. Karena itu, anda bisa menjual per kavling dengan harga yang lebih tinggi. Kalau anda membeli harga tanah sudah dibawah harga pasar/NJOP, maka anda bisa menjual hampir 1,5 – 2 kali lipat. Dengan demikian, bila laku dua kavling maka 1 kavling yang lain sudah bisa menjadi milik anda. Dengan teknik ini, apakah anda mengeluarkan uang? Tentu saja tidak, kecuali biaya telepon, transportasi dan materai. Teknik ini juga bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga, bahkan pengangguran sekali pun.
2. Strategi developer amatir
Strategi ini dengan cara membeli tanah 1 kavling dan membangunnya. Caranya, beli tanah dengan perjanjian bersyarat pembayaran 3 bulan atau lebih. Kemudian tanah tersebut dijual dalam bentuk rumah. Uangnya dari mana? Pertama, cari pembeli. Bila ada yang mau dan sudah terjadi kesepakatan harga, minta uang DP kepada pembeli sebesar 30%.
Kedua, untuk menarik minat pembeli anda bisa tawarkan pembayarannya melalui KPR atau diangsur selama 6 – 12 bulan. Biasanya KPR mau membiayai dengan system pembayaran bertahap sesuai progres penyelesaian rumah anda. Uang DP dan angsuran itulah yang menjadi modal anda (penjelasan ditel di strategi nomor 3). Ingat, yang KPR bukan anda, tapi pembeli. Jadi, dengan cara ini, anda tidak keluar uang dan dapat untung dari properti ini.
3. Strategi small developer,
membeli lahan tanah dengan perjanjian bersyarat. Misalnya ada tanah 1000 meter2. Dari 1000 meter2 ini, anda akan bangun menjadi beberapa rumah (misalnya 5 rumah). Nah, untuk itu, anda bisa lakukan deal transaksi beli dengan syarat pembayaran akan dilakukan setiap ada rumah yang terjual. Bagaimana caranya? Salah satunya, dari iklan baris bertajuk TANAH DIJUAL, telepon dan sampaikan tujuan anda. Anda ingin membeli tanahnya namun dengan syarat. Dan… singkat cerita, anda sudah “memiliki” kapling siap bangun.
Lalu bagaimana anda membangun rumahnya? Untuk membangun rumahnya dengan uang siapa? Gampang. Jangan kalah akal. Apabila tanah sudah ‘dikuasai’, anda kemudian pasarkan rumah tersebut dengan menjual desain rumahnya. Tetapkan uang muka sebesar 30% dari harga jual. Itu sudah mencukupi modal anda untuk membangun rumah. Logikanya dari mana? Bila misalnya anda menjual tipe 45 m2, biasanya biaya membangunnya Rp67,5 juta (biaya bangunan Rp1,5 juta/m2). Harga jual tipe 45 misalnya Rp200 juta. Dengan harga jual Rp200 juta dan bila anda tetapkan DP 30%, maka total DP yang akan anda terima adalah Rp60 juta. Uang yang ditangan anda Rp60 juta adalah hampir 90% dari Rp67,5 juta.
Apakah uang yang ditangan anda itu harus anda buat bayar membangun secara tunai? Jangan…!!!. Manfaatkan tenaga kontraktor sehingga anda bisa membayar kontraktor sesuai dengan progress pekerjaan rumah anda. Biasanya pula, pembayaran kontraktor ini tidak langsung bersamaan saat rumah selesai dibangun. Anda masih bisa nego untuk membayar pekerjaannya misalnya 1 bulan sejak rumah selesai.
Nah…. Disinilah anda bisa agak bernafas lega karena sambil menunggu pembayaran lunas dari pembeli atau dari KPR yang membiayainya, untuk melunasi tenaga kontraktor. Anda pun bisa tanpa keluar uang pembangunan sama sekali, bila kontraktor mau dibayar saat selesai pembangunan rumah. Bila ini yang terjadi, maka Rp60 juta dari pembeli (DP) adalah ‘UANG YANG TETAP ADA DI REKENING ANDA!’ Kemudian kontraktor anda bayar dengan pencairan KPR yang bisa kita siasati dengan apa yang biasa disebut STANDING INSTRUCTION atau instruksi pencairan KPR dimana menyebutkan sejumlah dana untuk ditransfer ke rekening anda dan kontraktor.
Wah… saya kan belum pernah menjadi developer. Untuk desainnya bagaimana? Itu gampang. Anda tinggal browsing di internet atau mengkoleksi brosur perumahan yang memang laku keras, kemudian anda pilih dan tentukan yang sesuai dengan tanah anda. Atau bisa bayar konsultan. Selesai!
Perhitungan Sederhana
Sebagai ‘developer’ kecil-kecilan, maka perhitungannya pun sederhana sekali. Misal bila anda akan membangun rumah seluas 100 m2 dengan harga tanah 300ribu/m2, sehingga harga tanah adalah Rp30 juta. Bila anda membangun tipe 45 seperti hitungan di atas adalah Rp67,5 juta, maka total modal anda adalah Rp97,5 juta.
Untuk menentukan harga jual rumah anda, lakukan survey harga rumah yang setipe dengan rumah anda. Misal harga tipe 45 di sekitar lokasi anda adalah sebesar Rp250 juta. Karena itu, dengan logika sederhana, bila anda menjual rumah anda dengan harga 200 juta, saya yakin rumah anda akan cepat laku. Dengan harga jual Rp200 juta, anda mendapatkan keuntungan bruto Rp200 juta – Rp97,5 juta = Rp102,5 juta.
Jika anda memodali seluruhnya sebesar Rp97,5 juta, maka keuntungan anda adalah 105%. Tapi yang terjadi kan, konsumen memodali anda Rp60 juta (dari DP) dan ini berarti anda hanya memodali Rp37,5 juta (Rp97,5-Rp60 juta) atau keuntungan kotor anda sebesar lebih dari 400% dari modal anda. Perhitungan diatas, dengan asumsi modal yang dikeluarkan.
Tapi kenyataannya, tanah, biaya bangun rumah tidak sepeser pun anda keluarkan. Ingat, tanah yang adan jual adalah milik orang lain/sahabat anda. pembangunan rumah dibiayai oleh DP pembeli dan kekurangan pembangunan rumah hutang dari kontraktor yang anda bayar setelah penjualan lunas oleh KPR.
Dengan demikian, bisnis properti ini modalnya NOL rupiah!!! Woww.. perhitungan ini memang sedikit tidak masuk akal, karena bagaimanapun, anda pasti akan keluar modal, minimal modal operasional seperti transportasi, telepon, dan biaya lainnya. Tapi sesungguhnya, semangat bisnis ini adalah BISNIS TANPA MODAL BESAR! Untuk melakukan strategi ini, anda tidak harus melakukan dengan membeli tanah yang luas, tapi bisa dimulai dari satu kavling tanah, misalnya tanah seluas 150 m2.
4. Strategi Mark to Market.
Membeli properti dengan cara melakukan penyesuaian harga ’mark to market’ atas nilai properti saat mengajukan pinjaman kredit ke bank. Cara ini ada yang menganggap sebagai cara yang tricky. Namun demikian, ada juga yang berpendapat cara ini sesungguhnya bukan penggelembungan (mark up) karena properti yang anda beli adalah properti yang harganya murah dibawah harga pasar.
Karena itu, harga properti yang disampaikan ke pihak bank adalah harga pasar properti. ‘Mark to Market’ tersebut harus dilakukan bila seseorang ingin mendapatkan rumah tanpa modal sama sekali, dan pelunasannya menggunakan uang bank (KPR). Hal ini karena setiap realisasi pinjaman kredit bank mensyaratkan down payment (DP) antara sebesar 20-30% dari harga rumah.
Untuk mendapatkan pembiayaan KPR 100%, maka harga rumah harus dinaikkan menjadi minimal 35% dari harga beli properti.
Harga yang disampaikan ke bank bukan hanya harga saat transaksi, tetapi juga ditambah biaya-biaya seperti pajak, notaris bahkan biaya renovasi kecil (bila diperlukan).
Sebagai contoh,
harga properti Rp100 juta.
biaya2 notaris dan biaya pajak serta perkiraan renovasi kecil adalah Rp50 juta
maka harga property yang disampaikan saat pengajuan kredit ke bank adalah Rp150 juta x 1.35 = Rp202 juta (tentu saja harga ini masih wajar, bila memang harga pasarnya sebesar itu).
Atas dasar harga pasar tersebut, kemudian anda mengajukan kredit ke bank sebesar Rp160 juta (80% dari nilai transaksi, dan seolah-olah anda membayar 20% uang muka). Jika penilaian bank terhadap anda (kemampuan finansial anda) dan penilaian jaminan properti sesuai ketentuan bank, maka kemungkinan besar bank mengabulkan permintaan anda dengan memberikan pinjaman sebesar 160 juta.
Nah… kalau ini yang terjadi, maka anda membeli properti tanpa modal sendiri sepersen pun! Bahkan anda mendapatkan uang untuk renovasi kecil atas properti anda!
Meski demikian, anda harus sangat extra berhati-hati karena risikonya sangat besar, bila anda tidak mempersiapkannya dengan baik. Sebab kalau sampai anda tidak mampu membayar, maka bank (termasuk Bank Indonesia) akan memblack list anda.
Sekali anda di black list oleh BI, maka selama bertahun-tahun ke depan anda akan sangat sulit dipercaya oleh dunia perbankan, karena info black list dapat diakses oleh seluruh perbankan di Indonesia. Karena itu, teknik ini sebaiknya tidak digunakan secara gegabah, apalagi bila anda tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk mem-back up angsuran tiap bulannya.
ok.
6 Tips Beli Tanah Kavling
Tanah kavling merupakan beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk pada umumnya. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama.
Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.
Berikut yang harus diperhatikan sebelum anda membeli tanah kavling:
1. Cek Sertifikat Tanah
Apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
2. Periksa batas tanah kavling
Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat. Sebagai pembeli, kita harus melihat langsung gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Akan jadi masalah jika ternyata batas tanah yang tertulis di sertifikat berbeda dengan yang dijelaskan penjual.
3. Cari tahu asal usul tanah
Jangan beli tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah karena secara fengsui tak baik, namun yang baik adalah bekas kebun, sawah. Kalau area tersebut sudah diratakan Anda bisa mencari informasi di Kelurahan atau Kecamatan
4. Akses jalan
Periksalah akses jalan, karena akses jalan selalu menjadi kebutuhan di manapun tanah kavling akan dibeli. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.
5. Perkembangan lingkungan
Anda harus pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar terutama kiri kanan yang akan menjadi tetangga nantinya. Ada kavling cepat laku tapi tidak dibangun oleh pemiliknya. Jangan sampai Anda membangun rumah tapi kiri kanan kosong dalam waktu lama, apalagi jaraknya sangat jauh, rumah anda terlihat terpencil sendirian.
6. Antisipasi bahaya sekitar
Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik tengangan tingi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.
Perbedaan membeli tanah kavling yaitu dalam satu kawasan penjualnya telah merancang siteplan kawasannya secara rapi dan tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.
incoming words:
ANGSURAN TANAH, SLEMAN, BANTUL, DIJUAL KAPLING, DIJUAL KAVLING, DIJUAL TANAH, DIJUAL TANAH KAPLING, DIJUAL TANAH KAVLING, DEKAT UGM, JOGJA, JOGJAKARTA, JUAL KAPLING, JUAL KAPLING SIAP BANGUN, JUAL KAVLING, JUAL KAVLING SIAP BANGUN, JUAL TANAH, KAPLING MURAH, KAVLING MURAH TANAH, TANAH CICILAN, TANAH DATAR, TANAH DIJUAL, TANAH INVESTASI, TANAH KAPLING, TANAH KAVLING, TANAH KREDIT, TANAH MURAH, TANAH PEKARANGAN, YOGYA, YOGYAKARTA, DALAMRINGROAD
Tuesday, July 14, 2015
Tips Beli Tanah Kavling dengan Aman
Tips Beli Tanah Kavling dengan Aman
Tips Beli Tanah Kavling dengan Aman
Beli tanah kavling yang terpenting dari segala pertimbangan sebelum memutuskan adalah kepastian legalitasnya. Aman, sah, dan melindungi pembelinya. Belakangan ini, banyak tanah dijual dengan berbagai model penawaran, tanah kavling salah satunya. Tanah kavling yang dimaksud di sini adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk kebanyakan. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama. Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.
Bedanya, beli tanah kavling dalam satu kawasan penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.
Catatan yang harus diwaspadai saat beli tanah kavling dalam satu kawasan, terutama adalah faktor legalitas dan kelengkapan izin pendukungnya. Sebagaimana umum diketahui, untuk mengubah, mengalihfungsikan atau membuat peruntukan baru di sebuah kawasan, peraturan yang harus dipenuhi tak sederhana. Melibatkan kewenagan pemerintah daerah setempat dan ketentuan Undang-undang pertanahan yang dijalankan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Soal alih fungsi lahan misalnya, dari status tanah sawah menjadi sertifikat tanah pekarangan memerlukan jangka waktu sekitar 6 bulan. Dan itu pun pengajuan pengeringannya dibatasi hanya 600 meter untuk daerah-daerah tertentu. Sepatutnya agar tujuan pembelian tanah kavling aman dan saling melindungi, tak merugikan salah satu pihak, pemahaman utuh tentang legalitas dan perizinan tanah kavling mutlak diperlukan.
Tips yang harus diperhatikan untuk memastikan keamanan beli tanah kavling antara lain:
Bila tanah kavling yang dijual telah bersertifikat, pastikan sertifikatnya sah. Cara sederhana untuk memastikan keabsahan sertifikat adalah dengan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa dilakukan sendiri oleh perorangan, calon pembeli dan pemilik tanah secara bersama-sama membawa sertifikat tanah datang ke BPN. Bisa pula menggunakan bantuan notaris untuk melakukan pengecekan di BPN. Sertifikat yang telah dilakukan pengecekan di BPN bakal dibubuhi stempel berisi tanggal pengecekan.
Bila tanah kavling yang akan dibeli ketepatan sedang diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan yang sah, seperti koperasi, BMT, maka harus dilakukan pelapasan Hak Tanggungan (HT) terlebih dahulu. Lumrahnya harus terjadi pelunasan sesuai dengan jumlah hak tanggungan yang melekat atas tanah tersebut. Proses pelapasan Hak tanggungan ini dikenal dengan istilah roya.
Biila tanah kavling yang dijual tersebut belum bersertifikat, masih dalam tahap pengurusan sertifikat, maka mintalah notaris untuk melakukan pengikatan jual beli dengan ketentuan-ketentuan yang jelas dan mengikat. Jangka waktu pasti bakal terbitnya sertifikat, tahapan pembayaran, mekanisme pembatalan dan pengembalian uang yang telah dibayarkan, mutlak dicantumkan.
Terhadap tanah kavling yang masih dalam pengurusan sertifikatnya, sebelum perikatan jual beli di notaris, pembeli harus memastikan adanya lampiran Bukti Pengukuran (BP) yang diterbitkan BPN setempat. Agar luasan tanah yang disepakati sesuai dengan kondisi lapangannya, maka acuannya paling valid adalah Bukti Pengukuran BPN.
Apabila tanah kavling yangdijual tersebut masih berupa leter C, atau berupa sertifikat tanah sawah, maka pembeli sebaiknya menunggu sampai SK pengeringan atas alih fungsi menjadi pekarangan diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tak dirugikan dikemudian hari karenastatus tanahnya tak bisa dikeringkan.
Terhadap pemecahan sertifikat dalam jumlah banyak, di atas 6 kavling, meskipun aturan PEMDA-nya tak seragam, umumnya berlaku persyaratan ijin IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) yang diterbitkan oelh bupati. Pastikan penjualnya mengantongi IPT, karena ijin ini diperlukan agar tata kawasan yang ada di tanah tersebut sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh PEMDA.
Berikutnya, penjual tanah kavling kawasan juga harus mengantongi pula Ijin site Plan yang diterbitkan oleh dinas KIMPRASWIL yang telah memperoleh klarifikasi dari dinas-dinas terkait. Ijin ini prinsipnya sama, untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan PEMDA.
Masih banyak item lain yang harus diperhatikan sebelum memetuskan beli tanah kavling. Terlihat ribet dan prosedural memang, tetapi itu semua demi keamanan pembeli dalam melakukan transaksi jual lbeli. Kemudahan dan potensi keuntungan dari membeli tanah kavling memang menjanjikan, tak ada salahnya memastikan legalitasnya terlebih dahulu sebagai prinsip dasar.
sumber: propertytoday.co.id
Tips Beli Tanah Kavling dengan Aman
Beli tanah kavling yang terpenting dari segala pertimbangan sebelum memutuskan adalah kepastian legalitasnya. Aman, sah, dan melindungi pembelinya. Belakangan ini, banyak tanah dijual dengan berbagai model penawaran, tanah kavling salah satunya. Tanah kavling yang dimaksud di sini adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.
Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk kebanyakan. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama. Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.
Bedanya, beli tanah kavling dalam satu kawasan penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.
Catatan yang harus diwaspadai saat beli tanah kavling dalam satu kawasan, terutama adalah faktor legalitas dan kelengkapan izin pendukungnya. Sebagaimana umum diketahui, untuk mengubah, mengalihfungsikan atau membuat peruntukan baru di sebuah kawasan, peraturan yang harus dipenuhi tak sederhana. Melibatkan kewenagan pemerintah daerah setempat dan ketentuan Undang-undang pertanahan yang dijalankan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Soal alih fungsi lahan misalnya, dari status tanah sawah menjadi sertifikat tanah pekarangan memerlukan jangka waktu sekitar 6 bulan. Dan itu pun pengajuan pengeringannya dibatasi hanya 600 meter untuk daerah-daerah tertentu. Sepatutnya agar tujuan pembelian tanah kavling aman dan saling melindungi, tak merugikan salah satu pihak, pemahaman utuh tentang legalitas dan perizinan tanah kavling mutlak diperlukan.
Tips yang harus diperhatikan untuk memastikan keamanan beli tanah kavling antara lain:
Bila tanah kavling yang dijual telah bersertifikat, pastikan sertifikatnya sah. Cara sederhana untuk memastikan keabsahan sertifikat adalah dengan melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa dilakukan sendiri oleh perorangan, calon pembeli dan pemilik tanah secara bersama-sama membawa sertifikat tanah datang ke BPN. Bisa pula menggunakan bantuan notaris untuk melakukan pengecekan di BPN. Sertifikat yang telah dilakukan pengecekan di BPN bakal dibubuhi stempel berisi tanggal pengecekan.
Bila tanah kavling yang akan dibeli ketepatan sedang diagunkan ke perbankan atau lembaga pembiayaan keuangan yang sah, seperti koperasi, BMT, maka harus dilakukan pelapasan Hak Tanggungan (HT) terlebih dahulu. Lumrahnya harus terjadi pelunasan sesuai dengan jumlah hak tanggungan yang melekat atas tanah tersebut. Proses pelapasan Hak tanggungan ini dikenal dengan istilah roya.
Biila tanah kavling yang dijual tersebut belum bersertifikat, masih dalam tahap pengurusan sertifikat, maka mintalah notaris untuk melakukan pengikatan jual beli dengan ketentuan-ketentuan yang jelas dan mengikat. Jangka waktu pasti bakal terbitnya sertifikat, tahapan pembayaran, mekanisme pembatalan dan pengembalian uang yang telah dibayarkan, mutlak dicantumkan.
Terhadap tanah kavling yang masih dalam pengurusan sertifikatnya, sebelum perikatan jual beli di notaris, pembeli harus memastikan adanya lampiran Bukti Pengukuran (BP) yang diterbitkan BPN setempat. Agar luasan tanah yang disepakati sesuai dengan kondisi lapangannya, maka acuannya paling valid adalah Bukti Pengukuran BPN.
Apabila tanah kavling yangdijual tersebut masih berupa leter C, atau berupa sertifikat tanah sawah, maka pembeli sebaiknya menunggu sampai SK pengeringan atas alih fungsi menjadi pekarangan diterbitkan oleh pemda setempat. Hal ini penting agar pembeli tak dirugikan dikemudian hari karenastatus tanahnya tak bisa dikeringkan.
Terhadap pemecahan sertifikat dalam jumlah banyak, di atas 6 kavling, meskipun aturan PEMDA-nya tak seragam, umumnya berlaku persyaratan ijin IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah) yang diterbitkan oelh bupati. Pastikan penjualnya mengantongi IPT, karena ijin ini diperlukan agar tata kawasan yang ada di tanah tersebut sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh PEMDA.
Berikutnya, penjual tanah kavling kawasan juga harus mengantongi pula Ijin site Plan yang diterbitkan oleh dinas KIMPRASWIL yang telah memperoleh klarifikasi dari dinas-dinas terkait. Ijin ini prinsipnya sama, untuk memastikan tata kawasan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan PEMDA.
Masih banyak item lain yang harus diperhatikan sebelum memetuskan beli tanah kavling. Terlihat ribet dan prosedural memang, tetapi itu semua demi keamanan pembeli dalam melakukan transaksi jual lbeli. Kemudahan dan potensi keuntungan dari membeli tanah kavling memang menjanjikan, tak ada salahnya memastikan legalitasnya terlebih dahulu sebagai prinsip dasar.
sumber: propertytoday.co.id
Mengapa Kavling Tanah
Mengapa Kavling Tanah
Mengapa Tanah?
- Rumah adalah kebutuhan pokok setiap orang, tetapi tidak setiap orang memilikinya, mengapa? Karena Rumah harganya MAHAL!
- Tanah, adalah tempat berdirinya Rumah, Tanah adalah Satu-satunya komponen dalam sebuah rumah yang HARGANYA NAIK TERUS, mengapa? Berbeda dengan investasi emas, saham, unit link, asuransi yang di ciptakan manusia, sehingga harganya naik turun, Bumi Tidak diciptakan dua kali, Tanah tidak bertambah, tetapi JUMLAH PENDUDUK BUMI BERTAMBAH TERUS, dari 2 orang di zaman Adam dan Hawa, hingga saat ini sudah mencapai 6,3 Milyard Penduduk. Bukankah itu sebuah alasan yang jelas, mengapa Tanah harganya NAIK TERUS?
- Berinvestasi pada Tanah adalah investasi yang cerdas, Kenaikan harga tanah, biasanya cenderung jauh lebih tinggi dari Inflasi. Di Suatu daerah yang cukup berkembang, kenaikan 40% per tahun adalah kenaikan yang wajar. Bahkan kenaikan bisa 200-300% jika daerah itu menjadi sebuah kawasan bisnis atau perkantoran.
Mengapa Tidak Punya Tanah?
Tanah sangat penting, karena tempat rumah kita berdiri, Rumah adalah bukti kesungguhan cinta anda kepada keluarga. tetapi mengapa tidak setiap orang berinvestasi di tanah?
- Karena tidak memiliki Rencana yang jelas untuk memiliki tanah
- Karena Tanah harganya mahal, sehingga secara psikologis kurang percaya diri, bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk membeli sebidang tanah.
- Karena tidak disiplin menabung untuk mengumpulkan uang dan membeli tanah
- Karena kurang menyadari, bahwa berinvestasi tanah sangat penting, sehingga menganggap remeh
- Tidak tahu bagaimana cara berinvestasi yang terjangkau oleh kondisi keuangan
Mengapa www.KavlingTanah.com
- Investasi Cerdas bisa di angsur, hanya menyisihkan Rp. 10.000,-/hari alias Rp. 300.000,-/Bulan Terjangkau hampir setiap orang
- Tanah akan di bangun menjadi lokasi perumahan, sehingga ini investasi yang pasti naik dan menguntungkan
- Anda bisa membeli dulu tanah di Baturaja, Sumsel dan menjualnya kembali, untuk anda gunakan uangnya membeli di kota anda
- Anda dibantu menjual oleh Pihak Penjual (Putu Putrayasa), ketika anda telah lunas dan menginginkan untuk menjual. Anda bisa menjualnya, minimal 150% dari total investasi anda (yang anda bayarkan secara mengangsur selama 36 bulan atau kurang).
- Anda membeli dan mengangsur dari seseorang yang dikenal memiliki Reputasi Baik, Putu Putrayasa adalah Peraih Rekor Muri Pendiri perguruan tinggi termuda di Usia 26 Tahun, Pembicara Publik, Trainer, Coach dan Penulis buku, Sehingga bisa di lacak keberadaannya dengan mudah. Untuk lebih Mengenal beliau, kami menyarankan anda follow account twitter beliau, @putuputrayasa dan mengunjungi website beliau www.PutuPutrayasa.com atau www.Prestasi-Indonesia.com
- Di sekitar area tanah yang anda beli, direncanakan untuk dibangun Baturaja Sattelite City (Kota Mandiri), yang akan dibangun untuk KAMPUS 2 AKMI BATURAJA (Karena daya tampung di Kampus yang sekarang sudah tidak mencukupi lagi). Tentu Pembangunan Kampus juga akan dibarengi dengan Lokasi Perumahan dan area Pertokoan. Di sisi lain, Putu Putrayasa juga merencanakan membangun Water Boom (Water Park) sebagai area rekreasi masyarakat 7 Kabupaten di sekitarnya.
Tentang Kami
Tentang Kami
CV. MITRA GAMA adalah sebuah perusahaan yg didirikan th 1998 oleh Bapak PUTU PUTRAYASA dan teman-temannya. Pada awalnya bergerak di bidang penjualan komputer dan aksesoriesnya dengan cara retail maupun distribusi. Berkermbang lebih jauh, CV. MITRA GAMA bergerak di bidang bisnis yang lain, diantaranya th 2002 Mitra Gama Group mendirikan perguran tinggi AKMI Baturaja (www.akmi-baturaja.ac.id) dan berkermbang menjadi belasan toko komputer/cabang lainnya. Dalam perkembangannya CV. MITRA GAMA GROUP juga mengerjakan bisnis property seperti ruko, property sewaan, kost-kostan, Kavling Tanah dan lain-lain.
Bapak Putu Putrayasa memiliki visi untuk membantu banyak orang untuk menjadi pribadi yang Mandiri, Sukses dan Kaya dengan program Smart Investa. Melalui Smart Investa, Bapak Putu Putrayasa ingin membina lahirnya orang sukses dan kaya (kaya hati, kaya ilmu, kaya sahabat & kaya aset) agar bisa diajak mengangkat 31 juta orang yang ada di bawah garis kemiskinan.
Bapak Putu Putrayasa membuat Program Smart Investa, Investasi Cerdas Rp 10.000,- Dapat Tanah Kavling Perumahan. Program ini dimaksudkan agar SEMUA ORANG BISA PUNYA TANAH. Selanjutnya Bapak Putu Putrayasa, membuat perusahaan Developer yang diperuntukkan untuk membangun Baturaja Sattelite City, yaitu PT Prestasi Investa Pratama dan PT Prestasi Indonesia Sejahtera yang bergerak dalam konsultansi Perencanaan sattelite City.
Selamat bergabung di Program SMART INVESTA Kavling Tanah, Semoga dengan ini kita bisa membuat hidup banyak orang dan indonesia lebih baik.
Smart Investa & Satellite City
Penawaran dan Fasilitas Investasi di Smart Investa Satellite City
Smart Investa Satellite City memberikan penawaran produk yang menarik sekaligus dengan fasilitas sebagai berikut:
- Dengan investasi Rp 12.000,-/ hari atau Rp 360.000,-/bulan selama 3 tahun, mendapat tanah seluas 150 m2 Prospektif, Cocok untuk perumahan (Area di luar Satellite City), Perjanjian-angsur-lunas dapat akta notaris, Biaya surat ditanggung penjual (smart investa), Biaya sertifikat (SHM) ditanggung pembeli.
- Transaksi Anda di Smart Investa dicatatkan dengan perjanjian jual beli pada Notaris Ibu Dra. Ni Made Sundari, SH., MSi., M.Kn. dengan alamat rumah: Jl. Garuda, Gang Nuri No. 152 B, Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Hp. 0811454611.
- Batas-batas tanah ditentukan 6 bulan sebelum angsuran berakhir.
Seberapapun pilihan Investasi Anda di Smart Investa Satellite City kami pastikan Amandan Dijamin Untung, karena pengelolaan Manajemen investasi tanah dan pembangunan satellite city di bawah bendera SMART INVESTA yang didirikan dan dikelola langsung olehPutu Putrayasa secara matang dan profesional, dengan VISI : Setiap orang bisa menjadi INVESTOR.
Putu Putrayasa telah dikenal reputasinya dalam kejujuran, integritas dan tanggungjawabnya dalam mengelola investasi sahabat-sahabatnya, bahkan di saat krisis hebat melanda bisnisnya. Investasi Bersama SMART INVESTA Dijamin Untung : Investasi tanah tidak ada ruginya.
SMART INVESTA memberikan jaminan membantu menjualkan Properti/Aset Anda kepada orang lain dengan kenaikan harga minimal 150% dari uang yang sudah Anda investasikan di SMART IVESTA, dengan catatan minimal setelah 3 tahun angsuran. SMART INVESTA juga membantu menjual Properti Anda, jika Anda menginginkannya.
Galeri Foto Kavling Tanah
Info Investasi Kavling Tanah
Tahap 1
- Rp. 10.000,-/Hari
- Rp. 300.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 300m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 2
- Rp. 10.000,-/Hari
- Rp. 300.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 200m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 3
- Rp. 10.000,-/Hari
- Rp. 300.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 180m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 4
- Rp. 10.000,-/Hari
- Rp. 300.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 160m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 5
- Rp. 11.000,-/Hari
- Rp. 330.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 160m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 6
- Rp. 11.700,-/Hari
- Rp. 350.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 160m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 7
- Rp. 12.000,-/Hari
- Rp. 360.000,-/Bulan
- Durasi 3 Tahun (36 Bulan)
- Luas Tanah : 150m2
- Lokasi Baturaja, Sumsel
Tahap 8

- Penjualan ditutup sejak tanggal 24 juli 2012 (Soldout)
“Berbahagialah karena Anda berinvestasi, untuk TANAH, Asset yang harganya selalu NAIK…di mana tidak setiap orang bisa melakukannya….”
Subscribe to:
Posts (Atom)